Program S3 Ilmu Lingkungan

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS PAPUA

Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu yang diterapkan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebijakan dan standar mutu akademik:

  • Tingkat Universitas bertugas untuk merumuskan penjaminan mutu yang berlaku secara umum dan menjadi acuan pokok penyelengaraan penjaminan mutu di UNIPA. Penjaminan mutu tertuang pada dokumen Kebijakan Mutu Akademik (KMA), Standar Mutu Akademik (SMA), dan Manual Mutu Akademik (MMA). Sedangkan evaluasi kinerja universitas berbasis pada evaluasi diri (EKUBED).
  • Tingkat Fakultas / Program Pascasarjana merumuskan Kebijakan Akademik, Manual Mutu Akademik, dan standar Mutu Akademik Fakultas / Program Pascasarjana, melaksanakan Evaluasi Kinerja Fakultas / Program Pascasarjana berbasis Evaluasi Diri (EKFBED), serta melakukan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) di tingkat Fakultas/Program Pascasarjana.
  • Tingkat Jurusan / Program Studi merumuskan spesifikasi Program Studi, kompetensi lulusan, Prosedur Operasional Baku (POB); Instruksi Kerja (IK); melakukan Evaluasi Program Studi berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) setiap semester, serta melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) di tingkat Jurusan / Program Studi.
  • Selanjutnya dalam pelaksanaan penjaminan mutu dimulai dari seleksi penerimaan mahasiswa baru, membuat rancangan kurikulum, ketersediaan tenaga pengajar berkualifikasi, menggunakan metode dan alat bantu pengajaran baku dan terukur, serta penciptaan kondisi akademik yang baik dan kondusif.
  • Peningkatkan mutu lulusan, perbaikan muatan kurikulum, dan kondisi akademik dilakukan terus-menerus dengan memperhatikan kepuasan pihak pengguna dan lulusan (alumni) yang dapat diperoleh dengan menjaring masukan pengguna dan alumni kepada Program Doktor Ilmu Lingkungan PPs UNIPA.
  • Untuk menjamin mutu proses penyelenggaraan Program Doktor Ilmu Lingkungan PPs UNIPA, maka telah disiapkan buku panduan akademik Program Pascasarjana, Panduan Seminar, dan Panduan Penulisan Disertasi, yang menjelaskan dengan sangat rinci dan lengkap tentang berbagai peraturan akademik, petunjuk teknis, borang (form) seminar, proses pembimbingan, dan sebagainya.